WAH, SETIAP SISWA SLTA DI BOJONEGORO DAPAT 2JT!




Bojonegoro - Sebagai siswa yang duduk di kelas 12 Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Bojonegoro, saya merupakan salah satu penerima dana bantuan siswa dari Pemerintah Bojonegoro. Dana bantuannya pun lumayan, sebesar Rp 2 juta. Sebanyak Rp 1 juta untuk saya tabung, dan selebihnya untuk membayar kebutuhan pembayaran di sekolah.

Saya adalah satu dari 50.305 siswa Sekolah Menengah Atas dan sederajatnya di Bojonegoro yang mendapat anggaran. Anggaran itu berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan yang disisihkan dari bagi hasil minyak dan gas bumi di Bojonegoro. Dana sebesar Rp 100 miliar lebih diberikan kepada  50.305 siswa SMA di Bojonegoro. Harapan pemerintah dari pemberian dana tersebut adalah agar tidak ada siswa yang putus sekolah atau saat lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP) masih mau melanjutkan ke jenjang berikutnya. 
Namun, bantuan DAK Pendidikan ini hanya untuk warga Bojonegoro saja, tidak berlaku pada warga selain Bojonegoro, walaupun siswa tersebut menempuh pendidikannya di Kabupaten Bojonegoro. 
Adapun persyaratan pencairan bantuan keuangan DAK pendidikan tahun 2015, untuk menunjukkan bahwa siswa tersebut warga Bojonegoro dengan menyerahkan foto kopi Kartu Keluarga (KK), untuk menunjukkan siswa tersebut benar-benar masih aktif sekolah dan duduk di kelas berapa, dengan menyerahkan surat keterangan aktif sekolah dan kelas dari lembaga asal siswa, serta menandatangani kwitansi keuangan bermatre 3000.

Selain itu, besaran penerimaan DAK juga berbeda-beda bagi siswa SLTA se-kabupaten Bojonegoro, diantaranya :
1. Rp 2.100.000 siswa kelas X dan XI yang masuk dalam kategori orangtuanya miskin/ Program keluarga harapan.
2. Rp 1.050.000 setiap kelas XII yang orangtuanya masuk kategori miskin/program keluarga harapan
3. Rp 2.000.000 setiap siswa kelas X dan X yang oranguanya kategori non miskin/mampu.
4. Rp 1.000.000 setiap siswa kelas XII yang orangtuanya kategori non miskin/mampu.
5. Rp 1.000.000 setiap siswa kelas X dan XI yang orangtuanya pegawai negeri sipil (PNS) Golongan I dan II.
6. Rp 500.000 setiap siswa kelas XII yang orangtuanya pegawai negeri sipil (PNS) Golongan I dan II.
7. Rp 500.000 setiap siswa kelas XII yang orangtuanya pegawai negeri sipil (PNS) Golongan III dan IV.
8. Rp 250.000 etiap siswa kelas XII yang orangtuanya pegawai negeri sipil (PNS) Golongan III dan IV.

Proses pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) ini dimulai dari datang ke Kelurahan dengan membawa KK (Kartu Keluarga) dan buku TAWA (Tabungan Siswa). Dimana nanti penerima DAK akan diberi semacam slip. Setelah itu, untuk mencairkan sejumlah uang yang tertulis pada slip, penerima DAK harus datang ke BPR dengan membawa surat rekomendasi sekolah. Barulah penerima bisa mendapatkan uang DAK. Fungsi dari surat rekomendasi sekolah adalah agar pengelola DAK tahu secara jelas bagaimana si penerima akan menggunakan beasiswa tersebut nantinya. Dengan dikeluarkannya surat dari sekolah ini, berarti nantinya sekolah akan bertanggung jawab kepada pemerintah. Apakah dana DAK benar-benar digunakan penerima untuk keperluan akademis. Sehingga dana DAK ini bisa tepat sasaran dan benar-benar bermanfaat bagi pelajar.

Kegunaan DAK secara ideal, seharusnya seperti apa yang tertulis dalam rincian dana surat rekomendasi sekolah. Kegunaan DAK secara riil, bisa untuk membeli keperluan atau kepentingan akademis, sehingga bisa meringankan beban orang tua siswa.

Begitulah sedikit gambaran mengenai DAK Bojonegoro. Ucapan terima kasih tak habis-habisnya tersampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, karena tidak semua siswa yang beruntung mendapatkan bantuan sebesar ini. Untuk itu ada baiknya jika kita memanfaatkan dana tersebut sebaik-baiknya. TERIMA KASIH.

Komentar

Postingan Populer